Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Saat Bongkar Kasus Pembunuhan Balita

Di kontrakan daerah Mangunjiwan, pelaku juga mengeroyok ayah Raden Darma dan menyandera anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Saat Bongkar Kasus Pembunuhan Balita
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menginterogasi pelaku pembunuhan balita di Demak yang juga mencetak uang Rupiah palsu senilai ratusan juta, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Reza Gustav Pradana

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Tujuh pelaku pencetak dan pengedar uang rupiah palsu diamankan Polres.

Jika uang itu asli bisa mencapai nilai hingga ratusan juta.

Pelaku itu sudah setahun mencetak uang palsunya di sebuah kontrakan di Mangunjiwan Kabupaten Demak.

Terbongkarnya sindikat uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi dari pembunuhan terhadap seorang balita bernama Raden Darma Wijaya (1 tahun 9 bulan) pada 21 Desember 2021 lalu.

Pada pemberitaan sebelumnya, di kontrakan daerah Mangunjiwan, pelaku juga mengeroyok ayah Raden Darma dan menyandera anaknya.

Terungkap para pelaku melakukan kejahatannya di sana selama setahun.

Berita Rekomendasi

“Setelah kami lakukan penyidikan di rumah kontrakan pelaku, terdapat alat-alat percetakan berupa komputer, alat press, printer dan sebagainya,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Kesal Istrinya Pergi, Pria di Surabaya Aniaya Anaknya yang Masih Balita

Total uang palsu yang sudah diedarkan sebanyak Rp 600 juta.

Ketujuh pelaku tersebut yakni M Nasirun (33), M Saerofi alias Doyok (30) yang membunuh Raden Darma, M Khoirul Anwar (24), M Rifqi Rosadi, dan Wono Khoirun

Semula empat pelaku ditangkap di Kota Semarang seusai peristiwa pembunuhan terhadap balita tersebut.

Kemudian tiga pelaku sisanya ditangkap di Kendal.

“Di mana di Kendal juga terdapat rumah kontrakan dengan peralatan yang sama untuk mencetak uang palsu,” imbuh AKBP Budi.

Pelaku terkenal pasal atas tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas