Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Dodi Reza Alex Disebut Terima Rp 2,6 M Terkait Proyek PUPR di Musi Banyuasin

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mendapat bagian 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Dodi Reza Alex Disebut Terima Rp 2,6 M Terkait Proyek PUPR di Musi Banyuasin
Net
Ilustrasi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mendapat bagian 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (Kontraktor) jalani sidang perdana.

Persidangan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Suhandy dinyatakan terdakwa Suhandy telah melakukan suap pada beberapa pihak, diantaranya Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA (PPK), Eddy Umari.

Yang mana dalam persidangan diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000 yang diduga untuk dibagiakan kepada tiga tersangka lainnya sebagai bentuk janji atau fee, atas 4 paket proyek yang didapatnya.

Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek.

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Pelanggaran Hukum Oknum TNI-Polri hingga Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101

Dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Atas perbuatannya, Suhandy terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Ditemui usai persidangan, JPU KPK mengatakan jika pihaknya hari ini secara resmi telah membacakan dakwaan pada terdakwa Suhandy.

"Seperti yang sudah kita bacakan tadi, Suhandy selaku penyuap telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000, yang diantaranya untuk Bupati Muba sebesar, Rp. 2.611.550.000," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada awak media, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Segera Koordinasi dengan TNI

Taufiq juga mengatakan jika dalam dakwaan disebutkan bahwasanya Bupati Muba yang meminta fee bagiannya sebesar 10 persen.

"Nanti kita akan buktikan dalam persidangan," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.


"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.

Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).

Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia

"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Muluskan Proyek di PUPR Muba Suhandy Beri Suap Rp 4,4 M, Bupati Dodi Reza Diduga Minta Fee 10 Persen

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas