Dinkes Cianjur Dukung Polisi Proses Dokter Muda yang Suntikkan Dua Jenis Obat Penenang ke Pasien
Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mendukung langkah polisi memproses LC (27), seorang dokter muda yang menyuntikkan dua obat penenang ke pasien
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mendukung langkah polisi memproses LC (27), seorang dokter muda yang menyuntikkan obat penenang kepada pengguna narkoba.
Kedua obat penenang itu adalah zat diazepam dan midazolam.
Buntut penyuntikan dua jenis obat penenang itu, pasien tersebut meningga dunia dan LC ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengaku kaget karena sang korban harus disuntik double dengan dua zat yang memiliki efek yang sama yakni obat penenang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Dokter Muda di Cianjur Sebagai Tersangka Terkait Penggunaan Diazepam
Kepala Seksi Farmasi Dinkes Kabupaten Cianjur, Meita, mengatakan saat ini Dinkes Cianjur hanya bisa mendukung upaya Polres Cianjur untuk mengusut tuntas kasus karena domisili sang dokter berasal dari Jakarta.
"Harus diperiksa juga apakah dokter tersebut memiliki izin praktik sehingga bisa menyuntikkan double zat yang sama terhadap pasien," kata Meita.
Meita mengatakan, pihak Dinas Kesehatan saat ini hanya diminta sebagai ahli menjelaskan kandungan dan zat yang disuntikkan kepada pasien.
"Riwayatnya harus diperiksa juga sang pasien ini kenapa harus disuntikkan double sekaligus," katanya.
Meita mengatakan, efek dari Diazepam dan bidazolam sama-sama memiliki efek ketagihan selain ada efek yang menenangkan.
"Dua jenis obat ini memiliki efek penenang, selain itu efek obat ini juga memiliki efek ketagihan," katanya.
Obat Penenang Sebelum Operasi
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, pihaknya akan mencari izin resep seorang dokter yang kini menjadi tersangka atas penggunaan obat jenis Diazepam.
Baca juga: Pengajuan Penahanan Richard Lee Diterima Polisi, sang Dokter Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya
"Saat ini kami sedang memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, obat ini termasuk yang digunakan terbatas," ujar Ali di Kantor Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (30/12/2021) siang.
Ali mengatakan, dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikkan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas.