Dua Geng Tawuran di Pintu Rel Kereta Api Kota Serang, Tantangan Disampaikan via DM Instagram
para pelaku diduga melakukan penghasutan dan dikenakan pasal 160 KUHP serta penggunaan sajam dengan dan dikenakan undang-undang darurat
Editor: Eko Sutriyanto
Pihaknya akan mendalami kasus ini.
"Sebelumnya pernah ada korban, kita sedang selidiki apakah ini dari grup yang sama atau bukan," terangnya.
"Ada korban dan masuk rumah sakit, masih ada yang diburu," sambungnya.
Terduga pelaku yang melakukan tawuran itu diamankan, tadi malam di rumah masing-masing.
Atas aksinya itu, para pelaku diduga melakukan penghasutan dan dikenakan pasal 160 KUHP serta penggunaan sajam dengan dan dikenakan undang-undang darurat.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pakai Kode dan Sandi Khusus, Geng Motor Baskom dan Geng Asik Tawuran di Pintu Rel Kereta Api
Berita Rekomendasi