Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadirkan Istri Herry Wirawan Jadi Saksi, Kajati Jabar Sebut Guru Rudapaksa Santri Cuci Otak Korban

Asep N Mulyana mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hadirkan Istri Herry Wirawan Jadi Saksi, Kajati Jabar Sebut Guru Rudapaksa Santri Cuci Otak Korban
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang kasus guru rudapaksa santri di Jawa Barat kembali terungkap aksi keji Herry Wirawan (36) terhadap korbannya.

Herry Wirawan dianggap telah melalukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama. 

Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. 

Berita Rekomendasi

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.

Baca juga: Guru Rudapaksa Belasan Santriwati: Palsukan Usia Korban Saat Melahirkan hingga Catut Nama Keluarga

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya. 

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya. 

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya. 


"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Bohongi Bidan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas