Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.
Tak hanya itu, Abdul Rahim juga terancam hukuman satu tahun penjara, dan dikenai wajib lapor.
Diketahui, penetapan tersangka pada Abdul Rahim dilakukan setelah polisi memeriksanya selama tujuh jam.
Abdul Rahim diketahui telah melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Junto Pasal 13B Perpers Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Heboh Pria Mengaku Joki Vaksin Disuntik 17 Kali
"Saudara Rahin kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dugaan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular."
"Junto Pasal 13B Perpers Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19," kata Deki dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/12/2021).
Deki menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pinrang dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dikirimkan juga berkas tahap satu.
Terkait barang bukti, Deki mengungkapkan polisi telah menyita kartu vaksin yang dikeluarkan dari Puskesmas Salo, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kartu vaksin tersebut di antaranya milik 15 orang yang menggunakan jasa joki vaksin dari Abdul Rahim, sekaligus saksi dalam kasus ini.
Baca juga: VIRAL Joki Vaksin di Pinrang, dr Tonang Minta Proses Skrining Vaksinasi Dijalankan dengan Benar
Selain itu, petugas vaksinator dari Puskesmas Salo juga telah diperiksa oleh polisi.
"Iya barang bukti sudah kita sita, kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo, vaksinator Puskesmas Salo juga sudah kita periksa."
"Kartu vaksin dari 15 orang itu yang jadi saksi itu kita sita juga."
"Kemudian dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa betul saudara Abdul Rahim yang melakukan terhadap kejadian ini dan dia menawarkan kepada saksi untuk menggantikan," terang Deki.
Baca juga: Viral Joki Vaksin Covid-19 Sudah 16 Kali Disuntik, dr Tirta Ungkap Efek Sampingnya
Vaksin akan Berisiko jika Diberikan Berlebihan
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan proses skrining adalah hal yang penting dalam penyelenggaraan vaksinasi.
Selain itu proses skrining harus dijalankan dengan benar, agar bisa meminimalisir terjadinya duplikasi vaksin.
"Sisi yang penting dalam hal penyelenggaran vaksinasi, proses skrinning harus dijalankan benar-benar agar risiko terjadi duplikasi menjadi minimal," kata dr Tonang kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut dr Tonang mengingatkan masyarakat, bahwa apapun yang namanya obat akan bisa berisiko jika diberikan secara berlebihan.
Baca juga: Soal Kasus Joki Vaksin di Pinrang, dr Tonang: Perlu Data Valid, karena Vaksinasi Ada Tahap Skrining
Pasalnya setiap obat sudah memiliki takarannya masing-masing dan sudah diuji klinik.
Untuk itu dr Tonang mengimbau masyarakat untuk menjalani aturan dosis vaksinasi dengan baik.
"Apapun yang namanya obat, menjadi berisiko bila berlebihan."
"Sudah ada takarannya, sudah diuji klinik, mari dijalani dengan baik," tuturnya.
Baca juga: Buntut Pengakuan Abdul Rahim Jadi Joki Vaksin: Pengguna Jasa Diperiksa, Proses Vaksinasi Diperketat
dr Tonang juga memberi peringatan kepada orang-orang yang menggunakan jasa joki vaksin ini.
Karena mereka belum divaksin dan belum memiliki antibodi di dalam tubuhnya, sehingga bisa lebih berisiko terinfeksi Covid-19.
"Yang juga harus menjadi perhatian, justru bagi yang menggunakan joki, berarti yang bersangkutan tercatat sudah divaksinasi, tapi sebenarnya belum. Risikonya ada kemungkinan belum terbentuk antibodi pada dirinya. Risikonya lebih besar terinfeksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)