Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.
Tak hanya itu, Abdul Rahim juga terancam hukuman satu tahun penjara, dan dikenai wajib lapor.
Diketahui, penetapan tersangka pada Abdul Rahim dilakukan setelah polisi memeriksanya selama tujuh jam.
Abdul Rahim diketahui telah melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Junto Pasal 13B Perpers Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Lonjakan Kasus Covid-19 hingga Heboh Pria Mengaku Joki Vaksin Disuntik 17 Kali
"Saudara Rahin kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dugaan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular."
"Junto Pasal 13B Perpers Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19," kata Deki dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/12/2021).
Deki menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pinrang dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dikirimkan juga berkas tahap satu.
Terkait barang bukti, Deki mengungkapkan polisi telah menyita kartu vaksin yang dikeluarkan dari Puskesmas Salo, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kartu vaksin tersebut di antaranya milik 15 orang yang menggunakan jasa joki vaksin dari Abdul Rahim, sekaligus saksi dalam kasus ini.
Baca juga: VIRAL Joki Vaksin di Pinrang, dr Tonang Minta Proses Skrining Vaksinasi Dijalankan dengan Benar
Selain itu, petugas vaksinator dari Puskesmas Salo juga telah diperiksa oleh polisi.
"Iya barang bukti sudah kita sita, kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo, vaksinator Puskesmas Salo juga sudah kita periksa."
"Kartu vaksin dari 15 orang itu yang jadi saksi itu kita sita juga."
"Kemudian dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa betul saudara Abdul Rahim yang melakukan terhadap kejadian ini dan dia menawarkan kepada saksi untuk menggantikan," terang Deki.
Baca juga: Viral Joki Vaksin Covid-19 Sudah 16 Kali Disuntik, dr Tirta Ungkap Efek Sampingnya
Vaksin akan Berisiko jika Diberikan Berlebihan