Jadi Joki Vaksin, Abdul Rahim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan polisi telah menetapkan joki vaksin di Pinrang, Abdul Rahim menjadi tersangka.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan proses skrining adalah hal yang penting dalam penyelenggaraan vaksinasi.
Selain itu proses skrining harus dijalankan dengan benar, agar bisa meminimalisir terjadinya duplikasi vaksin.
"Sisi yang penting dalam hal penyelenggaran vaksinasi, proses skrinning harus dijalankan benar-benar agar risiko terjadi duplikasi menjadi minimal," kata dr Tonang kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut dr Tonang mengingatkan masyarakat, bahwa apapun yang namanya obat akan bisa berisiko jika diberikan secara berlebihan.
Baca juga: Soal Kasus Joki Vaksin di Pinrang, dr Tonang: Perlu Data Valid, karena Vaksinasi Ada Tahap Skrining
Pasalnya setiap obat sudah memiliki takarannya masing-masing dan sudah diuji klinik.
Untuk itu dr Tonang mengimbau masyarakat untuk menjalani aturan dosis vaksinasi dengan baik.
"Apapun yang namanya obat, menjadi berisiko bila berlebihan."
"Sudah ada takarannya, sudah diuji klinik, mari dijalani dengan baik," tuturnya.
Baca juga: Buntut Pengakuan Abdul Rahim Jadi Joki Vaksin: Pengguna Jasa Diperiksa, Proses Vaksinasi Diperketat
dr Tonang juga memberi peringatan kepada orang-orang yang menggunakan jasa joki vaksin ini.
Karena mereka belum divaksin dan belum memiliki antibodi di dalam tubuhnya, sehingga bisa lebih berisiko terinfeksi Covid-19.
"Yang juga harus menjadi perhatian, justru bagi yang menggunakan joki, berarti yang bersangkutan tercatat sudah divaksinasi, tapi sebenarnya belum. Risikonya ada kemungkinan belum terbentuk antibodi pada dirinya. Risikonya lebih besar terinfeksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)