Pemuda di Makassar Peras Mantan Pacar hingga Rp 10 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur Milik Korban
Kasus pemuda peras mantan pacar terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui pelakunya adalah AF yang berumur 24 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemuda peras mantan pacar terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui pelakunya adalah AF yang berumur 24 tahun.
Sementara korbannya LV (26), mantan pacar dari pelaku sendiri.
Modus pelaku memeras korban hingga Rp 10 juta dengan mengancam menyebarkan video syur ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, kasus ini mulai dilaporkan korban ketika video asusilanya tersebar di Facebook dan Instagram.
Baca juga: Gadis di Lampung Jadi Korban Pemerasan hingga Jutaan Rupiah, Pelaku Ancam Sebar Video Syur di Medsos
"Karena sudah ketakutan videonya disebar, korban pun melaporkan hal ini dan selalu diancam oleh pelaku jika tidak mengirimkan uang," kata Deki.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 27 UU ITE tentang penyebaran video pornografi.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar,"imbuhnya.
"Selain diposting di media sosial, pelaku mengaku mengirimkan rekaman asusila tersebut ke keluarga dan teman korban," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan laptop merek Acer warna merah.
Baca juga: 4 Fakta Video Syur di Alun-alun Gresik, Pemeran Dihujat Pengguna Media Sosial dan Diburu Satpol PP
Pengakuan pelaku
AF mengaku sudah menerima uang dari korban kurang lebih Rp10 juta.
"Sudah banyak yang dia kirim. Kurang lebih Rp 10 juta," kata AF.
Uang Rp 10 juta tersebut, ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.