Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Seorang Dokter Muda di Cianjur Sebagai Tersangka Terkait Penggunaan Diazepam

Polisi menetapkan seorang dokter muda LC (27) sebagai tersangka terkait kematian pasiennya di Cipanas

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Seorang Dokter Muda di Cianjur Sebagai Tersangka Terkait Penggunaan Diazepam
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Polisi menetapkan seorang dokter muda LC (27) sebagai tersangka terkait kematian pasiennya di Cipanas, Jawa Barat.

LC mengaku menyuntikkan beberapa kali Diazepam dan Midazolam kepada korban sebelum akhirnya korban kejang kesakitan dan dikirim ke RSUD Cimacan Cianjur.

Dokter muda tersebut kini harus mengenakan pakaian oranye karena menjadi status tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Cianjur Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Kamis (30/12/2021).

"Iya sebelum kejadian tersebut beberapa kali saya menyuntikkan diazepam dan midazolam kepada korban," ujar LC saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Cianjur.

Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Klitih di Yogyakarta Mengenai Senjata Tajam yang Digunakan

Tak banyak yang diceritakan LC, ia hanya mengiyakan dan menyebut kehadirannya di Cipanas Cianjur karena permintaan dari korban.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan korban sempat dibawa ke RSUD Cimacan. Kondisinya seperti menahan

Seperti diketahui Midazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang diberikan sebelum operasi, untuk mengatasi rasa cemas, membuat pikiran dan tubuh menjadi rileks, serta menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.

Berita Rekomendasi

Obat ini bekerja dengan cara memperlambat kerja otak dan sistem saraf.

Polisi cari izin resep

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, pihaknya akan mencari izin resep seorang dokter yang kini menjadi tersangka atas penggunaan obat jenis Diazepam.

Baca juga: Pengajuan Penahanan Richard Lee Diterima Polisi, sang Dokter Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya

"Saat ini kami sedang memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, obat ini termasuk yang digunakan terbatas," ujar Ali di Kantor Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (30/12/2021) siang.

Ali mengatakan, dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas.

Seperti diketahui, diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi. Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol.

Diazepam termasuk dalam golongan benzodiazepine. Obat ini bekerja untuk meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa kimia di otak yang betugas menghambat kerja zat kimia penghantar sinyal saraf (neurotransmitter) di otak.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Kepala Desa di Maros Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Cara kerja ini akan menimbulkan efek tenang, relaks, dan kantuk, sehingga bisa digunakan sebagai anticemas (antiansietas), antikejang (antikonvulsan), dan pelemas otot (muscle relaxan). Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter.

(Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kini Ditahan, Dokter Muda Ngaku Sempat Menyuntikkan 2 Obat Ini Sebelum Korban Meninggal di Cianjur

dan

Polisi akan Periksa Izin Resep Dokter yang Suntikan Obat Ini hingga Korban Meninggal di Cipanas

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas