Pria di Sumbar Peras Remaja, Modus Korban Dituduh Berbuat Asusila, Pelaku Minta Uang Rp 1,2 Juta
Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial R
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial R.
Sementara korbannya anak di bawah umur, B.
Modus yang digunakan pelaku dengan menuduh korban berbuat asusila.
R kemudian memita sejumlah uang ke korban.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo membenarkan kasus ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Catut Nama Satpol PP, Palak Pemotor di Trotoar Jalan Sudirman
Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan pada Selasa (28/12/2021) lalu.
R diamankan di Jalan Lintas Sumatera di depan sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
"Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Lalu mendadak terduga pelaku datang dan melontarkan tuduhan, bahwa korban telah berbuat mesum.
"Kemudian pelaku (R) meminta denda berupa sejumlah zak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Baca juga: Minta Tambah Dikasih Rp 50 Ribu, Polisi Ringkus Preman Kampung Palak TKW Karantina di Wisma Atlet
Lebih lanjut imbuhnya, R juga mengancam, apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.
"Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku (R). Kemudian pelaku merampas Handphone/HP milik korban sebagai jaminan," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Tak lama kemudian, korban disuruh pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah mendapatkan HP milik korban, pelaku menjual barang hasil curian tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Baca juga: Sejumlah Pemuda di Medan Palak Pedagang: Toko Dilempari Menggunakan Telur dan Oli Kotor
Iptu Dwi Angga Prasetyo menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu buah kotak HP merek Xiaomi Redmi 8 warna putih, dan satu lembar kertas bukti pembelian HP merek Xiaomi Redmi 8.
“Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul HP Milik Remaja di Dharmasraya Dirampas, Pelaku Tuding Korban Berbuat Mesum, dan Minta Bayar Denda
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.