6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Berikut 5 fakta baru terkait kasus Herry Wirawan, masuk kejahatan luar biasa, rudapaksa sepupu saat istri sedang hamil besar
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Asep menjelaskan, Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.
Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Herry Wirawan Punya Ilmu Bekukan Otak, 13 Santri Korbannya Tak Kuasa Melawan
6. Herry Wirawan akan Didatangkan dalam Sidang Pekan Depan
Herry Wirawan akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.
Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.
"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal."
"Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Asep.
Perkara Herry Wirawan, lanjut Asep, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.
Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.
"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Mengejutkan Predator Herry Wirawan Diungkap Kajati Jabar, Masuk Kejahatan Luar Biasa
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.