Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor
Pelaku rudapaksa 12 santri di Bandung, Herry Wirawan (HW), sengaja cuci otak santri-santri agar mau menuruti kemauan bejatnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa 12 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (HW) sengaja mencuci otak santri-santri agar mau menuruti kemauan bejatnya.
Bahkan, istri HW sendiri pun dibuat tak berdaya agar tidak bisa melapor kepada pihak berwenang.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Diketahui, hadir lima saksi dalam persidangan tersebut, yakni istri HW, dua saksi ahli dari Kementerian Agama, serta Psikolog dan ahli hukum pidana.
"Bagaimana kemudian perbuatan dilakukan secara bertahap, secara berencana untuk kemudian keinginan atau kebutuhan yang ingin dilakukan si pelaku (dapat) diikuti oleh korban, termasuk istrinya."
"Dalam istilah fisiologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan (fisik) otaknya."
Baca juga: Pria di Medan Ini Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin yang Dia Bunuh
Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin di Medan, Pelaku Sempat Rudapaksa Jasad Korban
"Sehingga orang tidak bisa membedakan mana benar."
"(Jadi) boro-boro melapor, istrinya pun sengaja dibuat tak berdaya," kata Asep, dikutip dari Kompas TV, Jumat (31/12/2021).
Asep menyebut aksi pemerkosaan yang dilakukan HW sudah direncanakan secara matang.
Pasalnya, tidak ada para korban yang melapor, padahal kejadian terus menerus dilakukan dan berlangsung lama.
Menurut Asep, kasus ini merupakan kejahatan yang luar biasa.
Karena dalam kasus HW ini, juga terdapat ancaman yang berpengaruh terhadap psikis korban, termasuk istrinya yang saat itu sedang hamil.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Istri Trauma
Mengutip TribunJabar.id, istri HW diketahui mengalami trauma akibat perbuatan bejat sang suami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.