Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor

Pelaku rudapaksa 12 santri di Bandung, Herry Wirawan (HW), sengaja cuci otak santri-santri agar mau menuruti kemauan bejatnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa belasan santriwati. Herry diketahui mencuci otak korban dan istri hingga istrinya tak berdaya melapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa 12 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (HW) sengaja mencuci otak santri-santri agar mau menuruti kemauan bejatnya.

Bahkan, istri HW sendiri pun dibuat tak berdaya agar tidak bisa melapor kepada pihak berwenang.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, hadir lima saksi dalam persidangan tersebut, yakni istri HW, dua saksi ahli dari Kementerian Agama, serta Psikolog dan ahli hukum pidana.

"Bagaimana kemudian perbuatan dilakukan secara bertahap, secara berencana untuk kemudian keinginan atau kebutuhan yang ingin dilakukan si pelaku (dapat) diikuti oleh korban, termasuk istrinya."

"Dalam istilah fisiologi itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan (fisik) otaknya."

Baca juga: Pria di Medan Ini Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin yang Dia Bunuh

Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin di Medan, Pelaku Sempat Rudapaksa Jasad Korban

"Sehingga orang tidak bisa membedakan mana benar."

Berita Rekomendasi

"(Jadi) boro-boro melapor, istrinya pun sengaja dibuat tak berdaya," kata Asep, dikutip dari Kompas TV, Jumat (31/12/2021).

Asep menyebut aksi pemerkosaan yang dilakukan HW sudah direncanakan secara matang.

Pasalnya, tidak ada para korban yang melapor, padahal kejadian terus menerus dilakukan dan berlangsung lama.

Menurut Asep, kasus ini merupakan kejahatan yang luar biasa.

Karena dalam kasus HW ini, juga terdapat ancaman yang berpengaruh terhadap psikis korban, termasuk istrinya yang saat itu sedang hamil.

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Istri Trauma

Mengutip TribunJabar.id, istri HW diketahui mengalami trauma akibat perbuatan bejat sang suami.

Bahkan, trauma itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal. 

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," terang Asep, Kamis (30/12/2021).

Sebelum mengetahui HW memperkosa sepupunya sendiri, istri HW sempat menaruh curiga.

"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab, 'itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak. Selesai'," sambung Asep.

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma. 

Baca juga: Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Dilakukan di Depan Istri, Kajati Sebut Kejahatan Luar Biasa

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," kata Asep.

Jokowi Sebut sebagai Kejahatan Luar Biasa

Kasus HW merudapaksa belasan santriwati mengundang perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Jokowi menyebut perbuatan pelaku adalah kejahatan luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru.

Baca juga: Hadirkan Istri Herry Wirawan Jadi Saksi, Kajati Jabar Sebut Guru Rudapaksa Santri Cuci Otak Korban

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam konferensi pers di Bandung,  Senin (13/12/2021).

"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, dari penegakan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak

Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, kata Bintang, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkordinasi dengan lembaga terkait.

Termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas