Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Hamili Santriwatinya, Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis

Kasus seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) tega rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Hamili Santriwatinya, Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pimpinan ponpes di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, hamili santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) tega rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial MS.

Sementara korbannya santriwatinya, S (19).

MS sendiri merupakan pemilik yayasan sekaligus ustaz di pondok pesantren Darul Ulum di wilayah Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Kini MS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, MS melancarkan aksinya pada 21 April 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, korban hamil dan sudah melahirkan bayi berusia seminggu.

Mirisnya lagi, MS ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.

Indra mengungkapkan, perbuatan asusila dilancarkan MS saat sedang sepi saat santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.

"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.

Baca juga: Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Tangkap 17 Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Tersangka MS (50) pemilik yayasan sekaligus ustadz di pondok pesantren Darul Ulum diamankan di Mapolres OKU Selatan. Kamis (30/12/2021).
Tersangka MS (50) pemilik yayasan sekaligus ustadz di pondok pesantren Darul Ulum diamankan di Mapolres OKU Selatan. Kamis (30/12/2021). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).

Terbongkarnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas