Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice

DPC Peradi Solo Gelar Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice
Istimewa
DPC Peradi Kota Surakarta menggelar Acara Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema Restorative Justice: Transaksional ataukah Keadilan? , Jumat (31/12/2021). 

Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif kini ditekankan kembali pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dimana, aturan penyelesaian perkara keadilan restoratif tertuang dalam Perkapolri Nomor 08 Tahun 2021.

DPC Peradi Kota Surakarta menggelar Acara Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema Restorative Justice: Transaksional atauka Keadilan? , Jumat (31/12/2021). Hadir Kepala Unit V Satreskrim Polresta Surakarta Iptu Catur Agus Yudo (kiri) dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Natangsa Surbakti (tengah) sebagai pembicara.
DPC Peradi Kota Surakarta menggelar Acara Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema Restorative Justice: Transaksional ataukah Keadilan?, Jumat (31/12/2021). Hadir sebagai pembicara, Kepala Unit V Satreskrim Polresta Surakarta Iptu Catur Agus Yudo (kiri) dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Natangsa Surbakti (tengah). (Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Natangsa Surbakti, turut hadir sebagai pembicara.

Natangsa berpandangan tidak semua perkara dapat diterapkan restorative justice.

Perlu ada seleksi untuk memutuskan perkara itu layak diselesaikan secara keadilan restoratif atau tidak.

Baca juga: Jaga Kualitas Advokat, DPC Peradi Jakbar Pastikan Tidak Ada KKN untuk Lulus PKPA

Misalnya, penyelesaian keadilan restoratif lebih pantas diterapkan pada kasus dengan tingkat kriminalitas yang tipis.

"Kita melihat di dalam KUHP ada salah satu tujuan hukum pemidaan yaitu menghapuskan rasa bersalah terpidana."

Berita Rekomendasi

"Dari semua pelaku melalukan tindak pidana, mungkin karena kealphaan, karena khilaf atau emosi sesaat."

"Maka orang-orang yang seperti ini layak (restorative justice), kasus-kasus yang sifat kriminalnya tipis," kata dia.

Baca juga: MA Jatuhkan 250 Sanksi kepada Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021

Acara refleksi akhir tahun DPC Peradi Solo ini diharapkan mampu menambah wawasan sejumlah kalangan advokat soal pelaksanaan restorative justice.

Terlebih, para advokat diharapkan tidak selalu menerapkan formal justice saja, tapi lebih kepada social justice dan moral justice.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi Surakarta, Zainal Abidin.

"Sehingga ke depannya, dalam menangani perkara kita lebih kedepankan moral dan social justice atau yang disebut dengan restorative justice," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas