Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice
DPC Peradi Solo Gelar Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
Laporan Wartawan Tribunnews.com - Shella Latifa
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surakarta, Jawa Tengah menggelar agenda diskusi refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah advokat anggota Peradi Solo dan beberapa mahasiswa.
Diskusi refleksi ini membawakan tema soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?
Ketua Panitia Acara Diskusi Refleksi, Sigit N. Sudibyanto, menyebut tema itu diambil karena restorative justice selalu digaungkan sejumlah penegak hukum sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi
Akan tetapi dalam faktanya, ada perbedaan prosuder pelaksanan restorative justice di setiap lini aparat.
"Kita melihat ada seperti wacana hukum yang sudah dilakukan beberapa kali baik aparat penyidikan dan kejaksaan soal restorative justice ini. "
"Cuma memang secara konstruksi hukum masih menjadi hal yang baru, mungkin integrasi sistem antara penyidik, penuntut dan pengadilan masing-masing punya peraturan sendiri," tutur Sigit.
Untuk mengisi acara diskusi, hadir Kepala Unit V Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Catur Agus Yudo, sebagai pembicara.
Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah
Iptu Catur mengatakan restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu cara penyelesaian perkara, selain hukuman penjara.
Menurut dia, hukuman penjara kini tidak lagi memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Ditambah lagi, keadaan hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami overload.
"Kalau dulu diharapkan pemidanaan akan memberikan efek jera. Tapi yang terjadi, narapidana kasus narkoba yang awal mulanya hanya sebagai pengguna keluar malah sebagai bandar."
"Ini menjadi evaluasi kita bersama bahwa tidak semua tindak pidana harus berujung pada penegakan hukum," kata Iptu Catur.
Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.