Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice

DPC Peradi Solo Gelar Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Refleksi Akhir Tahun 2021, DPC Peradi Solo Gelar Diskusi soal Restorative Justice
Istimewa
DPC Peradi Kota Surakarta menggelar Acara Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema Restorative Justice: Transaksional ataukah Keadilan? , Jumat (31/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com - Shella Latifa

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surakarta, Jawa Tengah menggelar agenda diskusi refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah advokat anggota Peradi Solo dan beberapa mahasiswa.

Diskusi refleksi ini membawakan tema soal Restorative Justice: Transaksional atau Keadilan?

Ketua Panitia Acara Diskusi Refleksi, Sigit N. Sudibyanto, menyebut tema itu diambil karena restorative justice selalu digaungkan sejumlah penegak hukum sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Biar Adil, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Minta Polisi Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Alwi

Akan tetapi dalam faktanya, ada perbedaan prosuder pelaksanan restorative justice di setiap lini aparat.

"Kita melihat ada seperti wacana hukum yang sudah dilakukan beberapa kali baik aparat penyidikan dan kejaksaan soal restorative justice ini. "

Berita Rekomendasi

"Cuma memang secara konstruksi hukum masih menjadi hal yang baru, mungkin integrasi sistem antara penyidik, penuntut dan pengadilan masing-masing punya peraturan sendiri," tutur Sigit.

Untuk mengisi acara diskusi, hadir Kepala Unit V Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Catur Agus Yudo, sebagai pembicara.

DPC Peradi Kota Solo menggelar Acara Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021
DPC Peradi Kota Surakarta menggelar Acara Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema Restorative Justice: Transaksional ataukah Keadilan? , Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah

Iptu Catur mengatakan restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu cara  penyelesaian perkara, selain hukuman penjara.

Menurut dia, hukuman penjara kini tidak lagi memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Ditambah lagi, keadaan hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami overload.

"Kalau dulu diharapkan pemidanaan akan memberikan efek jera. Tapi yang terjadi, narapidana kasus narkoba yang awal mulanya hanya sebagai pengguna keluar malah sebagai bandar."

"Ini menjadi evaluasi kita bersama bahwa tidak semua tindak pidana harus berujung pada penegakan hukum," kata Iptu Catur.

Baca juga: Bisakah Pelaku Rudapaksa Anak Diputus Hukuman Mati? Ini Tanggapan Advokat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas