Sepanjang Tahun 2021, 8 Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat
Polresta Bandar Lampung memecat delapan anggotanya selama tahun 2021. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung memecat delapan anggotanya selama tahun 2021.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2020, hanya ada 2 personel Polresta Bandar Lampung yang menjalani PTDH.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, pada tahun 2021 ada 21 anggotanya yang terlibat pelanggaran kode etik kepolisian.
Jumlah tersebut naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya ada enam personel.
Baca juga: Ketahuan Pungli, 2 Petugas Dukcapil DKI Dipecat, Kadis Jamin Pembuatan Dokumen Administrasi Gratis
"Selain sanksi PTDH, anggota Polri yang terlibat pelanggaran ada sebagian kita lakukan pembinaan dan demosi," kata Ino, Jumat (31/12/2021).
Salah satu personel yang dipecat dari institusi Polri yakni Bripka Irfan Setiawan.
Bripka Irfan terbukti terlibat langsung dalam perkara tindak pidana pencurian mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik warga Way Kanan pada Oktober 2021 lalu.
Menurut Ino, pendisiplinan hingga pemecatan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung terhadap anggotanya merupakan bentuk dari penegakan hukum di tubuh Polri.
"Sebagai peringatan bagi setiap anggota untuk terus memperbaiki diri menuju Polri yang presisi," tutur Ino.
Baca juga: KSAD Dudung Sampaikan Maaf dan Duka Cita ke Keluarga Handi-Salsa, Sebut 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat
Ino menjelaskan, Polri terus mereformasi diri menjadi institusi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan.
"Jadi inilah yang kita perbaiki sampai saat ini dan seterusnya," kata Ino.
Selain penegakan disiplin, Polri juga tidak ragu memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.
Seperti penghargaan yang diberikan kepada Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri.