Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin di Medan, Pelaku Sempat Rudapaksa Jasad Korban

Pembunuhan calon pengantin berinisial F (19) akhirnya diungkap aparat Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin di Medan, Pelaku Sempat Rudapaksa Jasad Korban
HO/ Tribunmedan.com
J dan M, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang diringkus polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pembunuhan calon pengantin berinisial F (19) akhirnya diungkap aparat Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan dua tersangkanya masing-masing berinisial J (25) dan M (28).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi Narkoba jenis sabu.

Usai mengonsumsi sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk melakukan pencurian.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali korban F tampak kosong.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Diamankan Polisi, Ini Dugaan Motifnya

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

BERITA REKOMENDASI

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka J tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Medan Diringkus Polisi, Diduga Bermotif Perampokan

Setelah mengetahui korban tewas, J pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting, dan uang milik korban.


Akui rudapaksa korban

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka J mengakui bahwa dirinya sempat melakukan tindak asusila terhadap jenazah korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas