Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang, Wanita Muda di Tegal Gugurkan dan Buang Bayinya

Kasus seorang wanita tega menggugurkan dan membuang bayinya terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah SF (24).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang, Wanita Muda di Tegal Gugurkan dan Buang Bayinya
via Koreaboo
Ilustrasi seorang wanita muda di Tegal tega gugurkan dan buang bayinya karena malu punya anak hasil hubungan gelap. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita tega menggugurkan dan membuang bayinya terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah SF.

Wanita berumur 24 tahun ini kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kasus ini bermula saat warga di Kelurahan Krandon, Kota Tegal digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala, pada 11 November 2021.

Warga setempat menemukan jasad tersebut saat sedang melakukan kerja bakti.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan di Warung Bakso di Tulungagung Dirujuk ke RSUD

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat atas kejadian penemuan bayi.

Setelah ditelusuri, ternyata jasad bayi tersebut merupakan hasil tindak pidana aborsi.

Berita Rekomendasi

Hasil penyidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SF.

"Kami cari tahu, benar bahwa yang bersangkutan memang beberapa waktu lalu hamil," kata AKBP Rahmad kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).

AKBP Rahmad menjelaskan, pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum teh pelangsing.

Setelah itu jasad bayi dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 junto Pasal 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi.

Baca juga: Ibu Ngepel, Bayi di Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kolam Ikan Hias

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti teh pelangsing yang digunakan pelaku untuk aborsi di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti teh pelangsing yang digunakan pelaku untuk aborsi di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/12/2021). (TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

"Dari kasus ini yang bersangkutan telah melanggar tindak pidana aborsi."

"Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas