Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg Digelar Senin Depan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum dengan Adil
Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang remaja bernama Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat masih berlanjut.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang remaja Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih berlanjut.
Pihak TNI akan segera melakukan rekonstruksi kasus ini pada Senin (3/1/2022) besok.
Rekonstruksi nantinya akan digelar di Nagreg, tepatnya di tempat kejadian perkara.
Ayah Korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah, mengaku mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.
Baca juga: Kolonel P Dinilai Berusaha Bohong soal Tabrakan Nagreg, Kini Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Selain itu, Etes menginginkan para pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya.
"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata Etes dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).
Etes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.
"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.
Baca juga: TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di 3 Lokasi Berbeda, Kolonel P di Penjara Militer Tercanggih
Kolonel P Jadi Otak Pembunuhan Sejoli di Nagreg
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasus sejoli bernama Handi (17) dan Salsabila (14) yang menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat dan jasadnya dibuang di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah oleh tiga anggota TNI AD masih dalam proses penyelidikan.
Satu per satu dari fakta baru dari kasus yang menjadi sorotan publik ini mulai terkuak.
Terbaru, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan update terbaru mengenai kasus yang melibatkan tiga anak buahnya ini.
Adapun tiga anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Andika menyebut, Kolonel P adalah dalang di balik pembunuhan keji yang melibatkan sejoli Handi dan Salsabila.
Hal itu setelah ketiga oknum anggota TNI menjalani pemeriksaan secara bersama-sama.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (1/1/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)