Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Bisa Ditahan di Bandung, Terdakwa Kasus Sate Sianida Nani Aprilliani Batal Ajukan Banding

Terdakwa kasus sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25) batal mengajukan banding atas hukuman 16 tahun yang dia terima.

Editor: Erik S
zoom-in Demi Bisa Ditahan di Bandung, Terdakwa Kasus Sate Sianida Nani Aprilliani Batal Ajukan Banding
Kolase Tribunjogja.com/ Kompas.com/ Miftahul Huda/ Markus Yuwono
NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terdakwa kasus sate sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (25) batal mengajukan banding atas hukuman 16 tahun yang dia terima.

Nani merupakan orang Majalengka yang jadi pesakitan karena kasus sate sianida yang menewaskan seorang anak di Yogyakarta.

Tak jadi mengajukan banding, Nani memiliki permintaan lain.

Dia mengajukan permohonan untuk dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, dia masih mendekam di Lapas Perempuan II B Yogyakarta.

Kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengatakan, permintaan itu dilayangkan kliennya setelah mendapat saran dari sang pacar.

"Karena klien kami ingin segera inkrah dan bisa pindah ke Bandung, itu juga atas keinginan pacarnya. Pengajuan pindah penahanan itu 10 hari setelah putusan," kata Anwar saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Pengirim Sate Sianida di Bantul yang Salah Sasaran Mohon Keringanan Hukuman: Saya Ingin Berkeluarga

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Anwar menolak menyebutkan identitas pacar Nani.

"Teman-teman sudah tahu kok siapa pacarnya. Jadi ndak perlu saya jelaskan," ucap Anwar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.

Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Memohon Keringanan Hukuman: Keluarga Saya Orang Tidak Berada

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin (13/12/2021).

Dalam kasus ini, Nani mengirimkan sate yang sudah dikasih sianida kepada seseorang.

Pengiriman melalui ojek online tetapi secara offline.

Baca juga: 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban

Sesampainya di tujuan, karena tak kenal dengan pengirim, sate ditolak.

Lalu sate dibawa pulang pengemudi ojol dan disantap di rumah.

Akibatnya, anak pengemudi ojol tersebut meninggal dunia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nani Sate Sianida Minta Dipindah ke Bandung karena Saran sang Pacar, Tak Jadi Ajukan Banding

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas