Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka dan 5 Buron

Tatan mengatakan baik Polda Sumut, Polres Batubara dan Kepolisian Malaysia masih menyelidiki kasus ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka dan 5 Buron
M Andimaz Kahfi/Tribun Medan
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Fredy Santoso 

 
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat orang dijadikan tersangka tenggelamnya kapal pengangkut TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah  R, sebagai agen, IA, pengawas pada saat mau berangkat, S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik serta DS, berperan menjemput calon TKI Ilegal ke bandara Kualanamu.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, masih memburu lima orang lainnya.

"Tersangka sampai dengan saat ini sudah 4 orang.

Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Balik Libur Nataru Melalui Bandara Ngurah Rai, 6.123 Penumpang Tinggalkan Bali

Ada beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran dan akan kami sampaikan," kata Tatan, di Polda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.

Polisi juga menyebut telah berkoordinasi dengan Interpol di Malaysia untuk menangkap penghubung yang menampung para TKI Ilegal itu di negeri Jiran tersebut.

Berita Rekomendasi

Mereka menyatakan telah mengantongi identitas pelaku.

Tatan mengatakan baik Polda Sumut, Polres Batubara dan Kepolisian Malaysia masih menyelidiki kasus ini.

Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara diatas lima tahun.

"Pasal 2, pasal 10, pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Terancam Penjara diatas lima tahun," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.

Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130 an penumpang.

Baca juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Tajam, Kemenangan Telak Atas Malaysia Jadi Pendongkrak Terbesar

Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.

Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.

Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.

Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.

Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.

Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111. (Cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapal Angkut TKI Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Tersangka Perdagangan Orang 

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas