Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penipuan Modus Iming-iming Lolos CPNS, Warga Pati Rugi Rp175 Juta, Pelaku Terancam Bui 4 Tahun

Kasus penipuan dengan modus iming-iming lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga asal Pati.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Penipuan Modus Iming-iming Lolos CPNS, Warga Pati Rugi Rp175 Juta, Pelaku Terancam Bui 4 Tahun
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi warga Kabupaten Pati kena tipu hingga Rp 175 juta karena diiming-imingi lolos CPNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus iming-iming lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial F.

Sementara pelakunya berjumlah 2 pria.

Pelaku pertama berinisial YM berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan M warga Subang, Jawa Barat.

Keduanya berhasil diringkus di Semarang.

Baca juga: Kisah Budi Tertipu Toko Online, Niat Beli iPhone 11 Promax Murah, Rp 9 Juta Amblas

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, modus kedua tersangka ini ialah membujuk agar korbannya menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming lolos CPNS.

BERITA REKOMENDASI

“Adapun barang bukti yang kami sita, seperti lembar SK Pengangkatan, 12 slip setoran uang tunai senilai Rp 89 juta, serta dua buah telepon genggam,” ungkap dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (31/12/2021).

Tersangka menjanjikan korban diangkat menjadi CPNS di Dishub Kabupaten Pati.

Menurut pengakuan pelaku, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta.

Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing meminta keterangan dari YM, pelaku penipuan dengan modus memberi iming-iming lolos CPNS, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing meminta keterangan dari YM, pelaku penipuan dengan modus memberi iming-iming lolos CPNS, Jumat (31/12/2021). (TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Penipuan ini terjadi pada akhir Desember 2021.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.


AKBP Christian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.

Dia menyampaikan, apabila ada masyarakat yang merasa jadi korban juga agar segera melapor ke Polres Pati.

Baca juga: Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas