Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar

Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Jabar

Editor: Erik S
zoom-in Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Jabar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jabar menahan Bahar bin Smith atau Habib Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2021).

Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.

"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti

Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.

"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.

Alasan objektifnya, kata dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka, Berikut Respons Kuasa Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas