Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Panggil Gubernur Edy Rahmayadi
Polda Sumatera Utara akan memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait dugaan penghinaan yang dilaporkan pelatih biliar
Editor: Erik S
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa laporan Choki akan segera ditindaklanjuti.
Namun, Tatan akan lebih dahulu melaporkan masalah ini pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Nanti akan kami kaji, karena laporannya belum sampai ke meja kami," kata Tatan.
Dia mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan petugas SPKT Polda Sumut.
Setelah menerima surat laporan, Tatan akan bergerak memeriksa saksi-saksi.
"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Diminta Fokus Selesaikan Masalah Rakyat, Bukan Urusi soal Kumis
Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi terancam hukuman satu tahun penjara.
Tatan mengatakan, bahwa sesuai laporan yang dilayangkan Choki, Edy Rahmayadi dianggap melanggar Pasal 310 Juncto 315.
"Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.
Terpisah, Choki ketika diwawancarai mengatakan dirinya masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi.
Katanya, kalau Edy Rahmayadi berjiwa besar, maka masalah ini akan lekas selesai.
"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan terbuka untuk umum. Saya enggak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Choki.
Choki pun khawatir, apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja justru menimbulkan persepsi masyarakat yang berbeda.
Dia tidak mau ada pandangan miring dari masyarakat, apalagi banyak masyarakat yang ragu soal keberaniannya melaporkan Edy Rahmayadi ke polisi.