Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Herry Wirawan Ngaku Khilaf Telah Rudapaksa 13 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil dan Melahirkan

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Herry Wirawan Ngaku Khilaf Telah Rudapaksa 13 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil dan Melahirkan
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa (perkosa) 13 santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat, Selasa (4/1/2021), atas kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap 13 santriwati.

Diantara 13 santriwati tersebut, 8 di antaranya hamil dan melahirkan.

Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Guru agama dan pemilik pondok pesantren ini sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Fakta Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati di Depan Istri | RSUP Kariadi Terbakar

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Rekomendasi Untuk Anda

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas