Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Diketahui sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.

Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.

Berita Rekomendasi

Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.

Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.

Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas