Rumah Peninggalan Ainun Habibie Dikepung Tempat Hiburan
Rumah peninggalan Ainun Habibie, istri mantan Presiden Habibie, di Jalan Ranggamalela Kota Bandung bising dan tiap malam diwarnai pemabuk.
Editor: cecep burdansyah
ADIK kandung almarhumah Ainun Habibie, Melok Besari punya cerita sendiri tentang rumah peninggalan kakaknya di Jalan Ranggamalela, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Kawasan rumah tersebut, kata Melok, kini selalu bising. Bahkan menjelang subuh.
Rumah peninggalan Ainun di Jalan Ranggamalela, kini memang ditempati oleh Melok. Berbeda dengan dulu, kata Melok, di kawasan tersebut, kini banyak terdapat tempat hiburan malam seperti bar, diskotek atau klub malam, serta kafe dan resto.
Itu membuat setiap tengah malam bahkan hingga menjelang subuh selalu terdengar suara bising yang berasal dari bar dan klub malam. Bahkan tak jarang ada pengunjung yang pulang dengan kondisi mabuk, muntah, teriak-teriak bahkan berkelahi di kawasan pemukiman warga.
"Kita terganggu dengan kondisi suara yang terjadi saat kita waktu tidur. Itu sudah terjadi di Ranggamalela sudah lebih dari 10 tahun. Mereka beroperasi tengah malam sampai subuh," ujar Melok, di kediamannya di Jalan Ranggamalela, Senin (3/1).
Melok, yang juga ketua RT 02 mengaku, setiap kali ada pengusaha yang akan membuka usaha di kawasan pemukimannya, warga tidak pernah memberikan izin. Apalagi untuk bar, klub malam. atau diskotek.
"Mereka semua di sini, tidak pernah kita setujui untuk mendapatkan izin, kita tidak ada memberi izin karena Ranggamalela ini kecil dan zonanya hunian. Dari dulu ini semua zona hunian," katanya.
Melok mengatakan, keluhan serupa dirasakan hampir semua warga yang tinggal di RT 02 yang berjumlah 30 Kepala keluarga (KK).
"Hampir setiap malam susah tidur, ini betul-betul nyata. Ada yang sangat terganggu, yang rumahnya dekat, kaca sampai bergetar," ucapnya.
Melok juga mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung, baik melalui lurah, camat, dan dinas-dinas yang bertanggung jawab. Namun, hingga saat ini itu belum mendapatkan respons.
"Tidak ada tanggapan sejauh ini. Kita masih mengharap ya. Harapannya kita akan berusaha untuk kembali seperti semula. Kita dulu tertib, sepi, enak, aman, telinga tidak noisy. Kita ingin daerah hunian. Kalau mau usaha silakan, tapi jangan menganggu kita," katanya.
Dihubungi Tribun Jabar, kemarin, Soni Bakhtyar, Camat Bandung Wetan, mengaku bakal menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Melok Besari.
"Namun, untuk masalah itu, kami di kecamatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Itu kewenangan ada di Satpol PP atau di Disbudpar," ujar Soni.
Menurutnya, keluhan yang dirasakan oleh Melok kerap dikeluhkan juga oleh warga lainnya.
"Kita di kewilayahan juga selalu menindaklanjuti setiap pengaduan dan keluhan warga. Kita tindaklanjuti dengan menyampaikan ke dinas-dinas terkait," katanya.
Selama pandemi, kata Soni, pihaknya memang diberikan kewengan untuk penindakan, tapi sebatas pengawasan berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes).
"Selama ini juga kita selalu melakukan pengawasan. Namun pengawasan berkaitan dengan prokes-nya dan jam operasional," ucapnya. (nazmi abdurrahman)
Baca juga: Gubernur Jabar Persiapkan Oksigen Setelah 20 Warganya Terpapar Omicron