Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekdes di Pati yang Viral Beri Hadiah Mobil Mewah untuk Anak Ungkap Bisnisnya

Seorang Sekdes Pati, Jawa Tengah viral di medsos karena memberikan hadiah ulang tahun untuk anaknya berupa mobil mewah ternyata punya bisnis madu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sekdes di Pati yang Viral Beri Hadiah Mobil Mewah untuk Anak Ungkap Bisnisnya
Instagram @patisakpore
Cuplikan video di akun Instagram @patisakpore. Dalam artikel mengulas tentang viral Sekdes di Pati, Jawa Tengah beri hadiah mobil mewah untuk anaknya. 

Mengenai harga mobil mewah itu, berdasarkan harga di pasaran,  untuk mobil Jeep Rubicon dibanderol pada Rp 1,5 miliar.

Lalu, mobil Alphard berkisar Rp 1,1 miliar dan HRV dibanderol Rp 290 juta.

Viral video konvoi mobil mewah, ada Rubicon, HRV, dan Alphard, di Pati, Jawa Tengah. Ternyata hadiah untuk anak Sekretaris Desa.
Viral video konvoi mobil mewah, ada Rubicon, HRV, dan Alphard, di Pati, Jawa Tengah. Ternyata hadiah untuk anak Sekretaris Desa. (Instagram @patisakpore)

Gaji Sekretaris Desa

Dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Secara spesifik, gaji untuk Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81.

Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:

Berita Rekomendasi

- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti, Kompas.tv/Shinta Milenia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas