Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in 5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Kedua korban dihabisi oleh orang yang mereka kenal, yakni tetangganya sendiri.

Diketahui korban kasus ini adalah Marsidi (80) dan istrinya Sumini (65).

Sementara pelakunya pemuda 27 tahun berinisial Dd.

Motif pelaku tega habisi korban lantaran masalah sepele.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini berikut fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Rabu (5/1/2022):

Baca juga: FAKTA-FAKTA Ibu Lurah Ketahuan Selingkuh dengan Suami Orang, Istri si Pria Teriak & Gerebek Langsung

1. Awal kasus

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat jasad keduanya ditemukan warga pada Minggu (2/1/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya bernama Alamsyah.

Lokasinya berada di rumah korban di Desa Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.

Evakuasi korban pembunuhan di PALI.
Evakuasi korban pembunuhan di PALI. (Sripoku.com/Istimewa)

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi terluka parah.

Ditemukan juga sejumlah barang yang sudah siap untuk dibawa, tetapi ditinggalkan di lokasi kejadian.

Barang-barang tersebut adalah televisi dan tabung gas.

Dugaan awal korban meninggal dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

2. Pelaku ternyata tetangga korban

Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Pali melakukan pedalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

Terungkap ternyata orang yang tega menghabisi korban adalah Dd.

Pemuda 27 tahun itu merupakan tetangganya korban.

Kapolres PALI, AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan, identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.

"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.

Baca juga: FAKTA Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Saat ini tersangka bersama barang bukti kapak, televisi serta tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Pali.

"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.

Agus menambahkan, Dd sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

3. Dendan dipicu buah rambutan

Dd dihadapan polisi mengakui semua perbuatannya.

Ia tega menghabisi kedua tetangganya karena dendam dan sakit hati.

"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," Dd.

Baca juga: 5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok

4. Kronologi kejadian

Pembunuh pasutri di PALI yang sudah berhasil ditangkap anggota reskrim Polres PALI.
Pembunuh pasutri di PALI yang sudah berhasil ditangkap anggota reskrim Polres PALI. (Sripoku.com/Reigan)

Ia kemudian membeberkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

Saat itu ia meminta izin untuk mengambil buah rambutan di halaman rumah kedua korban.

Namun pelaku dihina oleh korban.

Dengan rasa kesal yang masih memuncak, tersangka Dudung pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib kembali mendatangi rumah korban dengan mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung menghabisi korban Sumini yang sedang tidur tengkurap atau tertelungkup menggunakan kapak yang ia temukan dalam rumah tersebut.

Kemudian, tersangka kembali melakukan pembunuhan terhadap korban Marsidi yang juga sedang tidur.

Baca juga: FAKTA Wanita di Banggai Azan Salat Jumat, Kelabuhi Pengurus Masjid, Berpenampilan Mirip Laki-laki

5. Berniat bakar rumah korban

Dd mengaku, usai beraksi ia berniat membakar rumah korban.

"Untuk menghilangkan jejak, saya berniat untuk membakar rumah dan mayatnya. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain," ujarnya.

Dijelaskan, pada malam itu sekira pukul 21.00 Wib, cucu korban sempat pulang ke rumah. Namun dengan sigap tersangka mematikan lampu dalam rumah.

"Beruntung, cucunya tidak ada di dalam rumah," katanya.

Usai melancarkan aksi kejinya itu, tersangka Dudung langsung pergi ke kolam pemancingan tak jauh dari lokasi kejadian.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Reigan Riangga)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas