Akui Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Motif: Minta Maaf dan Khilaf
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan guru pesantren yang merudapaksa santriwati, Herry Wirawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, rangkaian persidangan ini menghadirkan 40 saksi.
Dari seluruh pertanyaan jaksa, Herry Wirawan mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ujarnya di PN Bandung, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Akui Fakta di Persidangan
Sidang ke-12 kasus ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua," katanya, Selasa, dilansir TribunJabar.id.
"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terang Dodi.
Baca juga: Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-belit Saat Ditanya Soal Motif Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Akal Bulus Herry Wirawan Bohongi Dokter Saat Persalinan Murid, Kerabat Sendiri pun Jadi Korban
Herry Wirawan Minta Maaf dan Khilaf
Dodi Gazali Emil mengungkapkan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif merudapaksa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," lanjutnya.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Baca juga: Cara Herry Wirawan Perdayai Korbannya Terungkap di Sidang, Jaksa Sebut Itu Kejahatan Luar Biasa
Buntut Kasus Guru Rudapaksa Santri
Kasus Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut pelaku Herry Wirawan telah diproses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama, termasuk pengawasan pada perizinan pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, H Tedi Ahmad Junaedi, menambahkan pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan terhadap pesantren secara ketat termasuk izin operasionalnya, agar tak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren.
"Ustaz-ustaznya juga nanti akan diperdalam mulai basic (background) dari mana dan sempat belajar formalnya di mana."
"Sebab, sampai sekarang kan kami belum ada sertifikasi kiai, karena kiai itu gelar dari masyarakat," jelasnya, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.
Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Cuci Otak Korban dan Istrinya hingga Tak Berdaya, Umbar Janji-janji
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati: Dilakukan di Depan Istri, Kajati Sebut Kejahatan Luar Biasa
Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati
Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Peristiwa tersebut berlangsung selama 5 tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Para korban telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)