Gadis Jember Jadi Korban Tindak Asusila Setelah Dicekoki Miras, Korban Kenal Pelaku Lewat Facebook
Gadis berusia 17 tahun di Jember, Jawa Timur menjadi korban pelecehan seksual setelah dicekoki minuman keras oleh pemuda yang baru dikenalnya.
Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan. Gadis berusia 17 tahun di Jember, Jawa Timur menjadi korban pelecehan seksual setelah dicekoki minuman keras oleh pemuda yang baru dikenalnya.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
Penulis: Sri Wahyunik
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Teman dari Facebook Ajak Nikmati Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Alami Perlakuan Tak Senonoh
Berita Rekomendasi