Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ogah Ditanya Terkait Dirinya Dilaporkan ke Polisi

Akkhirnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara buntut penjeweran pelatih biliar.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ogah Ditanya Terkait Dirinya Dilaporkan ke Polisi
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022) 

Ia berharap kejadian tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena kita ini kan satu keluarga. Saya sebagai Ketua KONI Sumut sangat prihatin atas kejadian tersebut," ujarnya.

Lakukan Kajian

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan Coki.

"Polda Sumatera Utara akan menindaklanjuti. Siapapun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Tatan, Senin.

Namun, ia akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut. Tatan juga mengaku sampai saat ini laporan tersebut belum sampai ke mejanya.

"Nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami. Kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan memeriksa para saksi.

"Kami akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Tatan mengatakan, dari laporan yang diadukan tersebut, ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.

"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 juncto 315. Ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Namun, kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.(idn/cr11)

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas