Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Haikal Hassan sayangkan penahanan Bahar bin Smith, sebut seharusnya bisa selesai lewat dialog yang difasilitasi oleh MUI.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Selain Bahar, polisi juga menahan TR, pemilik akun YouTube yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.
Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.
Ibrahim menuturkan, ada dua alasan yang membuat kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.
Baca juga: Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar Bin Smith
Pertama, berdasarkan penilaian objektif, penahanan keduanya dikarenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Kedua, secara subjektif, penahanan dilakukan karena pertimbangan Bahar Bin Smith melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Jadi petimbangan secara umum untuk penahanan ini kan ada pertimbangan objektif berupa pasal kepada yang bersangkutan ini mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun."
"Kemudian pertimbangan subjektifnya, ini diperkirakan hasil awam melihat tersangka akan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti."
"Ini yang jadi pertimbangan sehingga dilakukan penahanan," kata Ibrahim, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (4/1/2022).
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Viral Video Danrem 061/ Surya Kencana Datangi Ponpes Habib Bahar, Begini Penjelasan Kodam Siliwangi
Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.
"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."