Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Aipda Roni Syahputra
Aipda Roni Syahputra sebelumnya divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan terkait pembunuhan dua perempuan di Medan, Sumatera Utara
Editor: Erik S
Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.
Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut. Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.
Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.
Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.
Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.
Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.
Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.