Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Aipda Roni Syahputra

Aipda Roni Syahputra sebelumnya divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan terkait pembunuhan dua perempuan di Medan, Sumatera Utara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Aipda Roni Syahputra
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.

Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.

Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Banding Ditolak, Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas