Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Aipda Roni Syahputra

Aipda Roni Syahputra sebelumnya divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan terkait pembunuhan dua perempuan di Medan, Sumatera Utara

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis Pidana Mati Aipda Roni Syahputra
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Baca juga: Berharap Vonis Ringan, Nia Ramadhani: Doakan, Biar Cepat Ketemu Anak-anak

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Mapolres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.

Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.

Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.

Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Berita Rekomendasi

Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Banding Ditolak, Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas