Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihina saat Izin Ambil Rambutan, Pria di PALI Habisi Pasutri Lansia: Saya Sakit Hati

Seorang pria di PALI menghabisi nyawa pasutri karena sakit hati dihina saat izin akan ambil rambutan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dihina saat Izin Ambil Rambutan, Pria di PALI Habisi Pasutri Lansia: Saya Sakit Hati
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial D (27), nekat menghabisi pasangan kakek nenek.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit korban yang dihina saat ambil rambutan.

Meski telah tertangkap, pelaku mengaku tak sedikitpun menyesal.

Sebelumnya, warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi digegerkan dengan penemuan mayat pasangan suami istri lansia pada Minggu (2/1/2022).

Korban adalah M (80) dan S (65).

Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Suami Istri Lansia di PALI, Berawal Dari Minta Buah Rambutan

Kedua korban ditemukan tewas penuh luka di dalam rumahnya sendiri.

Awalnya, diduga M dan S menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pembunuhan.

Berita Rekomendasi

Hal ini lantaran sejumlah barang seperti televisi dan tabung gas dibawa pelaku.

Namun, topi milik pelaku ternyata tertinggal di sekitar TKP.

(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib.
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. (Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan)

Dalam topi tersebut, terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah TKP.

Pelaku berhasil ditangkap Selasa (4/1/20221) malam, di tempat persembunyiannya.

Kronologi

Pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, D mengaku meminta izin pada korban untuk mengambil rambutan di halaman rumah korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas