Jawa Tengah Jadi Limbah Barang Bekas, Surga Bagi Penyelundup Pakaian Bekas Impor
Jawa Tengah kini jadi surga bagi para penyelundup pakaian bekas impor. Harganya memang murah, branded, tapi beresiko timbulkan penyakit.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penjualan pakaian bekas atau thrifting terus meningkat seiring tren di kalangan remaja yang hobi mengenakan pakaian bermerk atau branded aneka produk fashion original. Jawa Tengah pun dibanjiri pakaian bekas impor.
Tribunjateng.com melakukan penelurusan di Kota Semarang dan sejumlah kabupaten di Jateng. Di Kota Semarang, sedang ramai beberapa bazar pakaian bekas. Sebut saja di MG Setos Semarang pada 18 - 24 Desember 2021.
Kemudian ada lagi di Ventura Kuliner Semarang yang berlangsung pada 26 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022.
Kedua kegiatan tersebut diselenggarakan oleh komunitas yang sama yakni Semarang Flea Market. Banyak peminat untuk membeli pakaian impor bekas, dengan merk tertentu.
Selain harga terjangkau, kualitas produk lebih bagus dan kondisi masih OK.
Kepala Disperindag Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya belum melakukan pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas atau thrifting di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, belum ada laporan terkait pihak-pihak yang dirugikan oleh kegiatan perdagangan tersebut.
"Kami memiliki kewenangan untuk mengawasi perdagangan. Termasuk pakaian bekas impor itu. Cuma saat ini memang belum. Karena belum ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Arif Sambodo.
Menurutnya, impor pakaian bekas tidak masuk dalam daftar 10 besar barang impor di Jawa Tengah. Peredarannya cukup kecil, atau bisa saja produk tersebut didistribusikan dari Jakarta maupun Surabaya.
"Berdasarkan data kami, itu tidak masuk 10 besar. Mungkin bisa saja masuk dari Jakarta, Surabaya, maupun Batam," terangnya.
Lanjut Arif, perdagangan pakaian bekas menurutnya bukan suatu hal yang dilarang. Pihaknya pun juga tidak bisa memberikan banyak tanggapan, sebab ini merupakan kewenangan pusat.
"Ini tidak termasuk barang impor terlarang dan dibatasi. Kami tidak bisa memberikan komentar. Karena bukan kewenangan kami," tandas Arif.
Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang
Kepentingan umum
Sebetulnya ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan umum.
Dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan ada tambahan bea masuk untuk produk impor pakaian baru.