Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar Dituntut Pidana Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana
Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar dituntut pidana penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar, Sujito dituntut pidana penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Mara Salem Harahap, Kamis (6/1/2022).
Jaksa penuntut umum, Firmansyah mengatakan Sutijo memenuhi unsur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Firmansyah di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.
Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.
Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Terdakwa juga berusia lanjut," ujar JPU Firmansyah.
Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).
Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).
Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.
Baca juga: Fuji Dituntut Minta Maaf oleh Doddy Sudrajat, Haji Faisal Bingung: Anak Saya Nggak Buat Salah
Sekadar informasi, kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.
Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp 1 juta/bulan untuk Marsal.
Hanya saja, komitmen kedua pihak tak berlangsung lama.
Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi.
Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.