Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan
Terdakwa guru Herry Wirawab (36) akan menjalani sidang tuntutan Pengadilan Negeri Bandung, pekan depan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa guru Herry Wirawab (36) akan menjalani sidang tuntutan Pengadilan Negeri Bandung, pekan depan.
Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan.
Hari ini, Kamis (6/1/2022) Herry Wirawan, kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah mendengarkan keterangan dari LPSK, kata dia, agenda sidang selanjutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Herry Wirawan mengaku khilaf
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
Baca juga: Akui Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Motif: Minta Maaf dan Khilaf
Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Baca juga: Akal Bulus Herry Wirawan Bohongi Dokter Saat Persalinan Murid, Kerabat Sendiri pun Jadi Korban
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf."
"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Guru Bejat Herry Wirawan akan Dituntut Pekan Depan, Hari Ini Jalani Sidang Ke-13, Ada Saksi LPSK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.