Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah, Choki Tidak Hadiri Pemeriksaan di Polda Terkait Dugaan Penghinaan Gubernur Edy Rahmayadi

Pelatih biliar Khairudin Aritongang alias Choki tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Sumatera Utara

Editor: Erik S
zoom-in Ibadah, Choki Tidak Hadiri Pemeriksaan di Polda Terkait Dugaan Penghinaan Gubernur Edy Rahmayadi
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelatih biliar Khairudin Aritongang alias Choki tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, Jumat (7/1/2021).

Polda Sumut menjadwalkan memeriksa Choki terkait laporannya dugaan penghinaan yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Namun Coki berhalangan hadir karena sedang fokus beribadah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ketidakhadiran Coki hari ini disampaikan kuasa hukumnya.

Baca juga: DPRD Sumut Sesalkan Aksi Saling Lapor Gubernur Edy Rahmayadi dengan Choki

Mereka beralasan ada hal lain yang lebih penting.

"Karena alasannya yang bersangkutan sedang itikaf dan sebagainya. Tetapi penasihat hukum yang lebih tau," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/1/2022).

Hadi menuturkan Coki melalui kuasa hukumnya meminta dijadwalkan ulang yakni pada 11 Januari mendatang.

Baca juga: Pengacara Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Kliennya Hanya Pegang Telinga Choki: Bukan Dijewer

Berita Rekomendasi

"Jadi penasihat hukumnya sudah melayangkan surat kepada Krimum meminta ditunda jadwal klarifikasi. Penasihat hukumnya meminta dijadwalkan tanggal 11 hari Selasa," ucapnya.

Sebelumnya, pelatih cabang olahraga biliar Khairudin Aritonang alias Coki yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Coki membuat laporan ke polisi terkait kasus penghinaan terhadap dirinya yang dijewer di muka umum.

Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 3 Januari 2022 dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Adapun pasal yang disangkakan yakni peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 dan pasal 315.

Coki berharap laporannya ke polisi dapat segera di proses.

(Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Coki Aritonang Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Jewer Gubernur Edy Rahmayadi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas