Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe karena Tertekan Kebijakan Pemerintah

Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe karena Tertekan Kebijakan Pemerintah
For Serambinews.com
Kuasa hukum Nazaruddin dari YARA mengajukan permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, Kamis (7/1/2022). 

"Jadi, sekarang ini dirinya merasa tertekan dengan kondisi ini. Maka siap mengajukan permohonan Euthanasia," ujar Safaruddin.

3. Berkas belum lengkap 

Menurut Safaruddin, permohonan Euthanasia dasarnya sudah diajukan ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) kemarin namun, berkasnya tidak lengkap.

"Jadi baru Kamis sore ini kita lengkapi berkas dan sekarang ini sudah ada nomor register, yakni 02/PDT.P/2022/LlPN.LSM," paparnya.

Dengan sudah resminya permohonan Euthanasia ini, maka pihaknya mengharapkan PN Lhokseumawe untuk bisa segera mengagendakan jadwal sidangnya.

4. Penjelasan camat terkait pembersihan Waduk Pusong Kota Lhokseumawe

Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.

Berita Rekomendasi

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang, akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe MH Maulana, menyebutkan tidak sekedar dipindahkan, petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, diberikan tempat, dan dibina.

“Untuk lokasinya masih kita bicarakan, yang pasti setelah dipindahkan mereka diberikan tempat, fasilitas, benih, lalu dibina membentuk kelompok untuk budidaya ikan oleh Dinas terkait untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut MH Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: UPDATE: 110 Juta Orang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Ia menyebutkan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah setempat. 

"Jika tidak bersedia maka akan kita bongkar paksa," tegasnya.

Namun sejauh ini masih tahap sosialisasi, pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.

"Ini demi kebaikan bersama, karena waduk ini kan pembuangan air dari limbah rumah sakit dan limbah rumah tangga.  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas