Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe karena Tertekan Kebijakan Pemerintah
Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, dalam waktu dekat akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe, melalui kuasa hukumnya secara resmi telah mengajukan permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya.
Petani keramba tersebut adalah Nazaruddin Razali.
Sedangkan untuk permohonan Euthanasia ke PN Lhokseumawe, dirinya telah memberi kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, Muhammad Zubir, SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Alasan Tertekan Kebijakan pemerintah
Safaruddin, Jumat (7/1/2022), menyebutkan, sikap Nazaruddin untuk melakukan Euthanasia atas dasar dia sekarang ini merasa tertekan atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan memindahkan keramba para petani di waduk Pusong, termasuk miliknya.
Dijelaskan, sebelum waduk Pusong dibangun, Nazaruddin dasarnya sudah mencari nafkah di lokasi tersebut.
Baca juga: Sia-sia Usaha Aipda Roni Saputra, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Memvonis Hukuman Mati
"Hingga sampai sekarang, masih mencari nafkah di waduk dengan membangun keramba," katanya.
Namun baru-baru ini, Nazaruddin bersama para petani keramba lainnya mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memindah keramba dari waduk.
"Padahal keramba tersebut merupakan satu-satunya penghasilan Nazaruddin untuk menafkahi keluarganya," katanya.
2. Sudah Tua dan Sakit-sakitan
Disamping juga, kondisi Nazaruddin sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.