Berawal dari Temukan Tas Berisi Uang, Nenek Asal Pangkalpinang Ini Kemudian Jadi Tersangka
NU tersebut ditangkap polisi karena memilih menggunakan uang yang ditemukannya untuk membayar utang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Berawal dari menemukan sebuah tas berisi uang jutaan rupiah, seorang nenek, NU (60) tahun di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka kini jadi tersangka.
Nenek berinisial NU tersebut ditangkap polisi karena memilih menggunakan uang yang ditemukannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dibandingkan mengembalikan kepada pemiliknya.
Sementara barang-barang lainnya yang ada di dalam tas dikuburkan oleh nenek NU di belakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Namun usaha NU menyembunyikan jejak tak berhasil karena polisi keburu mengamankannya.
Kini nenek NU sudah diamankan ke Polres Pangkapinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara tas yang ditemukan oleh nenek NU adalah milik Ety Mujiawati (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Kadishub-Anggota DPRD Depok Belum Ditahan
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang hendak berangkat kerja tak menyadari bahwa tas yang dibawanya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang, Selasa, (28/12/2021) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Kemudian, korban membuat laporan kehilangan di Polres Pangkalpinang.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasilnya, polisi menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni NU.
Baca juga: Lihat Jeff Smith Ditangkap Polisi, Naufal Samudra Ngaku Taubat Konsumsi Narkoba
"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi saat dikonfirmsai, Jumat (7/1/2022).
Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya, ia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi dikutip dari BangkaPos.com.
Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca juga: Ternyata Dua Tersangka Kasus Nagreg Pernah Jadi Anak Buah Kolonel Priyanto
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.
Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Nenek NU Temukan Tas di Jalan, Belanjakan Uangnya untuk Bayar Utang Hingga Berujung Polisi