Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras

Ivanka datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras
Dok pribadi
Artis Ivanka Suwandi. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus penipuang yang menimpa korban akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi, terus dikejar oleh polisi.

Polda Bali tengah menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang menyebabkan Ivanka mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, Jumat (7/1).

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan hampir tiga tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1) guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin (3/1), Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya miliaran rupiah.

Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019. Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Berita Rekomendasi

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena terlapor sakit keras," ujarnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.

Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.

Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.

Rumah tersebut telah lunas pada 1997 dengan bukti kwitansi. Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas