Hasil Keringat Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Rp 3,8 Miliar Amblas, Pelaku Sakit Keras
Ivanka datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Editor: cecep burdansyah
Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang. Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.
Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.
Ivanka sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris dan bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertamakali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis seraya berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali.
Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.
Baca juga: Kang Gareng Pernah Melawak di Depan Tiga Presiden dan di tempat Para Dedemit (2-Habis)
Polda Bali menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.
"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit. Juga Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," papar Syamsi.
Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di RSUP Sanglah Kota Denpasar.
Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.
"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Status R masih terlapor," kata dia.
Adapun total kerugian yang dialami Ivanka sebesar Rp 3,8 miliar. Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung.
"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kami hitung mencapai Rp 3,8 miliar, di Kabupaten Badung," ungkap Surahman, kuasa hukum Ivanka.
Artis sinetron Ivanka Suwandi mengapresiasi tim penyidik Polda Bali yang menyelidiki kasus dugaan mafia properti miliknya. Hal tersebut dikatakan Ivanka melalui kuasa hukumnya, Surahman.