Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menhub Soal Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo: Kita Sudah Bicara dengan Wali Kota

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti soal polemik kendaraan wisata listrik di Kota Solo, Jawa Tengah.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Menhub Soal Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo: Kita Sudah Bicara dengan Wali Kota
Dennis Destryawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti soal polemik kendaraan wisata listrik di Kota Solo, Jawa Tengah.

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas untuk mencari solisi terkait polemik itu.

"Kita lagi bahas, InsyAllah ada solusi," kata Budi Karya Sumadi kepada Tribusolo.com di Terminal Tirtonadi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (8/1/2022).

Selain itu, Budi Karya Sumadi juga membocorkan ada beberapa arahan dari Kementrian Perhubungan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Arahnya kita arahkan ke tempat-tempat destinasi wisata, tadi sudah bicara dengan Pak Wali (Gibran Rakabuming Raka)," katanya.

Budi menambahkan dirinya juga menyarankan untuk mobil listrik tersebut tidak dipergunakan di jalan perkotaan.

Baca juga: Gibran Diprediksi Bisa Ikuti Jejak Ayahnya, dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Lalu Jadi Presiden RI

Berita Rekomendasi

"Bukan di kota-kota ya? Jadi tempat-tempat wisata kita tentukan tempatnya dulu," ujarnya.

Kata Gibran

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanggapi kritikan pedas pengamat transportasi asal Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.

Kritikan itu terkait kendaraan wisata listrik yang saat ini beroperasi setiap Sabtu dan Minggu di Kota Solo.

Pengamat memaparkan, beroperasinya mobil wisata itu melanggar aturan dan membahayakan penumpang.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan siap bertanggung jawab atas kebijakannya melanjutkan operasional mobil listrik wisata.

Baca juga: Dianggap Berpeluang Maju Pilkada DKI, Gibran Rakabuming Dinilai Masih Harus Buktikan Kepemimpinannya

"Saya (siap tanggung jawab)," tegas Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (7/1/2022).

Gibran menyebut mobil listrik tersebut tidak membahayakan dan mobil akan berjalan pelan-pelan.

"Kan itu juga di tempat-tempat wisata to (Operasional Mobil Listrik), tapi kalau di jalan raya kan enggak terus nge-drift kaya Tokyo Drift, enggak seperti Fast and Furious to, kan enggak. Pelan-pelan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, menyebut mobil itu sebagai kendaraan listrik wisata.

Pengoperasionalan sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

Baca juga: Gibran Rakabuming Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Masih Hati-hati

"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Diatur dalam PM 45 tahun 2020," kata Hari, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, kendaraan listrik itu beroperasi khusus di kawasan wisata.

Selama perjalanan mobil listrik akan dikawal tim dari Dishub baik berada di kawasan wisata ataupun di jalan raya umum.

"Ini kan beroperasi di kawasan wisata, seperti di keraton, kampung batik Laweyan, Manahan, tapi memang ada titik yang harus melintasi jalan umum. Nanti tetap kita kawal seperti Sepur Kluthuk Jaladara itu," tutupnya.

Kritik Pengamat Transportasi

Pengoperasian Mobil Wisata Listrik Klasik Kota Solo mendapatkan kritikan pedas dari Pengamat Tranportasi Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan, pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan, bahwa mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.

Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.

Baca juga: PDIP Kemungkinan Siapkan Risma atau Gibran Maju di Pilkada DKI Jakarta

Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.

Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.

Djoko juga mengklaim sebenarnya mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan dari perhubungan.

Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.

Sehingga apabila adanya kecelakaan yang diakibatkan mobil wisata itu, maka Wali Kota Solo bertanggungjawab sepenuhnya.

"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya

Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.

"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Mobil Wisata Listrik di Solo, Ini Kata Menhub Budi Karya : Kita Sudah Bicara dengan Pak Wali

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas