Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Karyawan di Riau Ditangkap Polisi, Gondol Uang Setoran Rp 104 Juta Milik Perusahaan

Kasus karyawan gondol uang perusahaan terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya berjumlah 3 orang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 3 Karyawan di Riau Ditangkap Polisi, Gondol Uang Setoran Rp 104 Juta Milik Perusahaan
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 3 orang karyawan di Riau gondol uang setoran Rp 104 juta milik perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawan gondol uang perusahaan terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya berjumlah 3 orang.

Masing-masing dari mereka adalah sales AS (36), DSG alias Emon (25) dan AF alias Ari (25) yang merupakan karyawan kontrak.

Akibat ulah ketiganya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, AS warga asal Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diringkus tim Buser Polres Inhu Rabu (29/12/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Warga Sidoarjo Ditangkap di Madiun Karena Menggondol 3 Sepeda Motor: Modusnya Pura-pura Beli

Selain AS, tim juga mengamankan tersangka lain, yakni DSG alias Emon warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari warga Kelurahan Kambesko Rengat.

Berita Rekomendasi

Kronologi penggelapan ini terjadi Senin (22/12/2021) pukul 09.00 WIB.

Seperti biasa, AS bertugas untuk memungut uang hasil penjualan produk makanan kecil yang disuplai CV SW pada sejumlah toko dan kedai di wilayah Kecamatan Batang Gansal hingga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

"Berdasarkan laporan yang diterima manajer CV SW dari seluruh pelanggan, hari itu AS telah menagih uang sebanyak Rp 104.105.347 (seratus empat juta seratus lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah)," kata Misran.

Seharusnya uang tersebut harus dibawa dan disetorkan ke kantor CV SW, namun hingga larut malam AS tak kunjung sampai di Rengat.

Keesokannya, Selasa (23/12/2021), AS mengirimkan pesan lewat WhatsApp pada manajer CV SW yang berisi jika ia belum bisa ke Rengat untuk menyetor uang karena terlalu lelah dan beristirahat atau menginap di daerah Seberida.

"Namun hingga Rabu 24 Desember 2021, AS tak kunjung datang ke kantor CV SW, pada pukul 16.30 WIB, manajer berusaha menghubungi AS, tapi handphone AS tidak aktif lagi," imbuh Misran.

Atas kejadian itu, manajemen CV SW melapor ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan dari manajer CV SW, tim Buser Polres Inhu di bawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Khairul Ummam SH bersama tim memburu AS.

Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Tiga orang tersangka penggelapan uang perusahaan berinisial AS (36), DSG alias Emon (25) dan AF alias Ari (25) saat diamankan aparat Polres Inhu.
Tiga orang tersangka penggelapan uang perusahaan berinisial AS (36), DSG alias Emon (25) dan AF alias Ari (25) saat diamankan aparat Polres Inhu. (TribunPekanbaru/Istimewa)

Minggu (26/12/2021) tim mendapat Informasi jika AS berada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila,S.I.K.,MM mengintruksikan Kanit 1 Satreskrim Polres Inhu tim segera meluncur ke Jambi.

Sesampainya di Jambi, tim berkoordinasi dan dibantu oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Desa Parit Deli Kecamatan Batara Kiri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Lokasi itu merupakan tempat pelarian AS.

Untuk menuju desa itu, tim harus menggunakan transportasi air atau pompong karena tidak akses jalan darat, selama 3 hari pula tim berada daerah pedalaman Jambi tersebut.

Perjuangan yang luar biasa itu tidak sia-sia, Rabu 29 Desember 2021 pukul 03.00 WIB, tim berhasil meringkus AS di sebuah pondok kebun masyarakat pedalaman Desa Parit Deli.

Baca juga: Wanita di Gresik Gondol Rp 90 Juta Milik Bosnya, Modus Bikin Laporan Palsu, Mengaku Korban Gendam

Kepada tim, AS mengaku telah menggelapkan uang CV SW dan uang tersebut dibagi pada 2 rekannya.

Yaitu DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Kelurahan Kambesko Rengat yang juga karyawan CV SW berstatus kontrak.

Kemudian tim kembali ke Inhu membawa AS dan sesampainya di Rengat tim mengembangkan kasus ini serta mengamankan dua teman AS yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana penggelapan.

Saat ini, lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) terkait kasus ini seperti 1 unit sepeda motor Vario warna biru tanpa plat nomor polisi.

"Satu unit handphone android merek OPPO warna hitam, 2 lembar kartu ATM serta barang lainnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Larikan Duit Perusahaan Ratusan Juta,Sales Ngumpet di Gubuk Kebun Sawit di Jambi,Eh Ketahuan Polisi

(TribunPekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas