Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berobat agar Bisa Punya Keturunan, IRT di INHU Dicabuli Dukun hingga Hamil dan Ditelantarkan Suami

Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 20 kali dan mengetahui istrinya hamil, suami korban tidak terima dan menelantarkan korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berobat agar Bisa Punya Keturunan, IRT di INHU Dicabuli Dukun hingga Hamil dan Ditelantarkan Suami
Shutterstock
Ilustrasi ibu hamil - Niatnya minta tolong ke dukun untuk mendapatkan keturunan karena selama 12 tahun tak kunjung punya anak, pasien berinisial SB (34) justru menjadi korban pencabulan dukun namun akibat ulah cabul yang dilakukan dukun membuat korban hamil 7 bulan. Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 20 kali. 

TRIBUNNEWS.COM -  Niatnya minta tolong ke dukun untuk mendapatkan keturunan karena selama 12 tahun tak kunjung punya anak, pasien berinisial SB (34) justru menjadi korban pencabulan dukun.

Namun akibat ulah cabul yang dilakukan dukun membuat korban hamil 7 bulan.

Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 20 kali.

Mengetahui istrinya hamil, suami korban tidak terima dan menelantarkan korban.

Ini membuat korban tidak terima lalu melapor ke polisi.

Baca juga: Ibu Hamil Harus Tahu, Simak Persiapan Jelang Persalinan Kelahiran Buah Hati

 Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengungkapkan kronologi dukun berinisial DDS (47) mencabuli wanita berinisial SB (34).

"Pelaku mencabuli korban dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa membantu korban memiliki anak. Karena, korban ini sudah 12 tahun menikah belum punya anak," kata Dody dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.

Berita Rekomendasi

Menurut polisi, aksi pencabulan itu dilakukan DDS sejak Februari 2021 dan terakhir kali melancarkan aksi pencabulannya pada akhir Juli 2023.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Inhu pada Senin (4/9/2023) terungkap bahwa korban dukun cabul tersebut diduga lebih dari satu orang.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan.

Agung menyampaikan bahwa pelaku sudah beroperasi sekira tiga sampai empat tahun.

"Tersangka diduga sudah beroperasi selama tiga tahun, sehingga diduga korban lebih satu orang," ungkap Agung.

Oleh karena itu, Agung menyampaikan kepada masyarakat yang pernah berurusan dengan pelaku untuk melapor ke pihak Kepolisian Polres Inhu.

Agung juga menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang sudah hamil 7 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas